Mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan PKL dengan prosedur sebagai berikut :
1. Melakukan konfirmasi secara lisan terlebih dahulu ke perusahaan yang akan dituju sebagai tempat PKL.
2. Mengajukan Surat Permohonan Pengantar PKL ke bagian akademik.
3. Menyerahkan Surat Permohonan Pengantar PKL ke Industri/Instansi yang dituju.
4. Menunggu jawaban tertulis dari Industri/Instansi tempat PKL. Setelah mendapat balasan dari perusahaan/instansi yang dituju, surat balasan tersebut oleh mahasiswa akan dikopi rangkap 4 untuk diserahkan kepada :
a. Ketua Program Studi
b. Calon Dosen pembimbing PKL
c. Mahasiswa yang bersangkutan
d. Hubungan Industri.
5. Kaprodi mengusulkan dosen pembimbing PKL kepada Direktur melalui Asisten Direktur Bidang Akademik.
6. Direktur mengeluarkan Surat Tugas Pembimbingan sebagai pedoman dosen pembimbing untuk melakukan pemantauan PKL sampai dengan pembimbingan penyusunan laporan.